Visi
Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi :
Tegaknya konstitusi, demokrasi, keadilan dan hak-hak asasi manusia melalui pendidikan, penelitian/pengkajian ilmiah dan pengabdian pada masyarakat, yang profesional dan memberikan kemanfaatan yang nyata bagi tatanan serta kemajuan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Misi
Asosiasi Pengajar Hukum Acara Mahkamah Konstitusi :
(1) mengembangkan diri sebagai amicus curae Mahkamah Konstitusi RI — sebagai friend of court atau mitra intelektual Mahkamah Konstitusi RI dalam mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, nilai-nilai demokrasi, keadilan dan hak-hak asasi manusia atau hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia;
(2) mengembangkan diri sebagai amicus curae lembaga negara lainnya untuk membangun budaya sadar berkonstitusi dan mengembangkan tatanan kehidupan bernegara yang lebih demokratis, konstitusional dan berkeadilan ;
(3) membangun kerjasama yang bersifat bersifat mutual friendly relationship dengan berbagai institusi atau lembaga, baik di lingkungan pemerintahan maupun di luar pemerintahan (non-government) yang memiliki tujuan untuk mengawal dan menegakkan supremasi konstitusi, nilai-nilai demokrasi, keadilan dan hak-hak asasi manusia atau hak-hak konstitusional Warga Negara Indonesia melalui kegiatan pendidikan, penelitian/pengkajian ilmiah dan pengabdian pada masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar